Sistem adalah suatu “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Sistem :
Organisasi
Jalinan subjek (atau objek)
Perangkat kelembagaan
Tatanan
Di dalam Sistem Terdapat Komponen-komponen Berikut Ini :
Subjek (atau objek).
Kaidah/ norma/ aturan membentuk & memelihara keserasian.
Lembaga wadah tempat subjek (atau objek) berhubungan.
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antarmanusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.
Pokok-pokok Persoalan Ekonomi dan Sistem Ekonomi
Pokok-pokok Persoalan Ekonomi (Questions)
Apa barang yang diproduksikan?
Bagaimana memproduksikannya?
Untuk siapa barang diproduksikan?
Sistem Ekonomi Kapitalis
Pengakuan kepemilikan individual atas sumber daya-sumber daya ekonomi atau produksi.
Persaingan atau kompetisi dalam memenuhi kebutuhan hidup sangat dihargai.
Tidak ada batasan atau kekangan bagi orang perorangan dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya.
Campur tangan pemerintah atau negara sangat minim.
Sistem Ekonomi Sosialis
Sumber daya ekonomi atau faktor produksi diklaim milik negara.
Sistem ini lebih menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam memajukan perekonomian.
Imbalan yang diterima orang perorang berdasarkan kebutuhannya, bukan atas jasa yang dicurahkannya.
Kadar campur tangan pemerintah sangat tinggi.
Sistem Ekonomi Campuran
Campuran kapitalis dan sosialis dengan variasi dominasi yang berbeda.
Benang Merah Hubungan Sistem Ekonomi dengan Sistem Politik
Sistem Ekonomi Indonesia
Pendekatan Faktual-Struktural
Pendekatan Sejarah
Pendekatan Konstitusional UUD
Pendekatan Konstitusional (UUD ’45 amandemen ke-4)
Bab XIV
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (pasal 33 dan pasal 34)
Pasal 33
(1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan keseimbangan ekonomi nasional.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Perekonomian Indonesia
Menentang Free Fight Liberalism
Menentang Etatisme
Menentang Monopoli
Para Pelaku Ekonomi
Sektor Pemerintah
Sektor Swasta
Sektor Koperasi
Rabu, 11 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar